Rabu, 25 September 2013

FILSAFAT FARMASI

Falsafah/fisafat/falsafat berasal dari Bahasa Yunani philosophia/philein yang berarti cinta. Dalam Bahasa Arab berasal dari kata falsafah atau filsaf.
Secara umum, filsafat artinya cara berfikir menurut logika dengan bebas sedalam-dalamnya sampai ke dasar persoalan. Manusia terdorong untuk menemukan suatu orientasi hidup yang dapat memberi arah dan pegangan bagi perbuatan serta perilakunya.Orientasi tersebut adalah:
  • Orintasi prailmiah (spontan)
  • Falsafat ilmiah (sistematis dan metodis)
  • Falsafat sabagai ilmu yang universal
Falsafat menurut obyeknya:
  • falsafat manusia
  • falsafat ketuhanan
  • falsafat alam
  • falsafat pengetahuan
  • dsb.
Ilmu farmasi yaitu ilmu yang mempelajari cara dan teknologi pembuatan obat, stabilitas, dan penyimpanan obat. Di dalam ilmu farmasi terbagi lagi ke dalam bebrapa ilmu diantaranya:
  • farmakodinami yaitu ilmu yang mempelajari cara kerja obat, efek obat terhadap fungsi faal berbagai organ tubuh, dan pengaruh obat terhadap reaksi biokimiawi. (fisiologi, biokimia, patologi, mikrobiologi)
  • farmakognosi yaitu ilmu yang mempelajari sifat mimakroskopis dan mikroskopis tumbuh-tumbuhan atau hewan yang menghasilkan obat.
  • farmakologi yaitu  ilmu yang mempelajari segala aspek tentang obat.
  • farmakokinetik yaitu bagian ilmu farmakologi yang mempelajari obat mulai diminum - diserap - disebarkan keseluruh jaringan tubuh.
  • farmakoterapi yaitu bagian dari farmakologi yang mempelajari tentang penggunaan obat untuk diagnosis penyakit, mencegah timbulnya, mengobatinya.
Farmakope
farmakope berasal dari kata pharmakon (obat) dan poeia (membuat). Secara  umum, farmakope berarti buku yang diterbitkan oleh pemerintah yang bersangkuatan sebagai standar obat.
  • farmakopi edisi 1 tahun 1960
  • farmakope edisi 2 tahun 1972
  • farmakope edisi 3 tahun 1979
  • farmakope edisi 4 tahun 1995
setiap obat yang keluar dari apotek merupakan tanggung jawab dari apoteker. Apoteker sendiri adalah sarjana farmasi yang menjalani pendidikan profesi, kemudian disumpah berdasarkanundang-undang yang berlaku. Kemudian berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
tenaga kefarmasian:
  • apoteker
  • tenaga teknis kefarmasian
  • asisten apoteker/tenaga menengah farmasi
Disampaikan oleh: Drs. H. Achmad Inoni, Apt.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar